Mohon Dicatat! Berikut Dokumen yang Dibutuhkan Saat Mengurus SKCK Online

Rabu, 02 November 2022 – 11:04 WIB
Mohon Dicatat! Berikut Dokumen yang Dibutuhkan Saat Mengurus SKCK Online - JPNN.com Kaltim
Pengurusan SKCK kini dapat dilakukan secara online di Polsek Palaran. Foto: Dokumentasi Humas Polsek Palaran

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) kini dapat dilakukan secara online di Polsek Palaran, Samarinda.

Kapolsek Palaran AKP Tri Satria Firdaus melalui penjabat sementara Panit intelkam Aipda Andriyadi menyampaikan pengurusan SKCK online ini juga untuk menghindari terjadinya kerumunan di saat pandemi Covid-19 masih terjadi.

"Warga tidak perlu mengantri berlama-lama di kantor polisi," terangnya, Rabu (2/11).

Untuk pengajuan pembuatan SKCK secara online, lanjut Aipda Andriyadi, dapat diakses melalui laman https://skck.polri.go.id/.

"Sama seperti pengajuan secara offline, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen," terangnya.

Dia pun menjelaskan cara pengurusan pembuatan SKCK online, yakni setelah masuk ke laman resmi pendaftaran lalu klik menu di pojok kanan atas dan pilih formulir pendaftaran.

Selanjutnya isi formulir tentang jenis keperluan, satuan wilayah, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya.

Untuk kolom 'jenis keperluan' pada bagian Satwil, diisi sesuai alasan Anda mengajukan pembuatan SKCK. 

Pengurusan SKCK kini dapat dilakukan secara online di Polsek Palaran, persiapkan dokumen yang dibutuhkan
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia