Info Terbaru, Honorer Wajib Tahu! Dokumen Pendafaran PPPK 2022 Ini Harus Disiapkan
kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan buku panduan pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022.
Buku panduan tersebut isinya sangat lengkap sehingga memudahkan para pelamar PPPK, baik tenaga kesehatan, guru maupun teknis.
Berikut sejumlah informasi penting yang diatur dalam Buku Panduan Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2022 untuk PPPK guru, seperti dilansir dari JPNN.com:
A. Dokumen yang harus disiapkan
BKN meminta para pelamar sebelum mendaftar menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran, meliputi:
1. Kartu Keluarga (KK).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
3. Ijazah.
BKN mengeluarkan buku panduan pendaftaran PPPK 2022, terdapat dokumen yang harus disiapkan para pelamar, honorer wajib tahu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News