Mohon Dicatat! Berikut Dokumen yang Dibutuhkan Saat Mengurus SKCK Online

Rabu, 02 November 2022 – 11:04 WIB
Mohon Dicatat! Berikut Dokumen yang Dibutuhkan Saat Mengurus SKCK Online - JPNN.com Kaltim
Pengurusan SKCK kini dapat dilakukan secara online di Polsek Palaran. Foto: Dokumentasi Humas Polsek Palaran

"Kolom ini akan menentukan tempat di mana SKCK akan dibuat, yakni Mabes Polri, Polda, Polres atau Polsek. Unggah foto sesuai ketentuan," jelasnya.

Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres atau Polsek. 

Namun, bagi yang belum memiliki rumus sidik jari sebelumnya bisa dilewati bagian ini. 

Setelah formulir selesai diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran, berupa barcode. 

"Barcode inilah yang harus disertakan atau ditunjukkan kepada petugas beserta dokumen lainnya untuk diproses," kata Aipda Andriyadi.

Dia menyampaikan sistem pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SKCK dilakukan di loket pembayaran SKCK.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan pembuatan SKCK secara online:

Pembuatan SCKC Baru:

Pengurusan SKCK kini dapat dilakukan secara online di Polsek Palaran, persiapkan dokumen yang dibutuhkan
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News