Soal Dana Kampanye, Bawaslu Tegas Ingatkan Hal Ini ke Paslon

Kamis, 31 Oktober 2024 – 13:04 WIB
Soal Dana Kampanye, Bawaslu Tegas Ingatkan Hal Ini ke Paslon - JPNN.com Kaltim
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu PPU Tata Rusmansyah. Foto: Nyaman Bagus Purwaniawan/Antara

kaltim.jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Penajam Paser Utara (Bawaslu PPU) mengingatkan pasangan calon atau paslon agar mengikuti aturan terkait dana kampanye agar tidak menjadi permasalahan saat proses akhir Pilkada 2024.

 

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu PPU Tata Rusmansyah mengatakan aturan tersebut menjadi satu kesatuan menyangkut pelaporan, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

 

"Kami harapkan paslon dan tim patuh terhadap akuntan publik yang sudah ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Tata Rusmansyah, Kamis (31/10).

 

Dia juga mengingatkan paslon soal batasan dana kampanye sesuai standar biaya di daerah yang ditetapkan KPU PPU.

 

Bawaslu PPU tegas mengingatkan hal ini ke paslon terkait dana kampanye Pilkada 2024, simak selengkapnya
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News