Soal Dana Kampanye, Bawaslu Tegas Ingatkan Hal Ini ke Paslon

Kamis, 31 Oktober 2024 – 13:04 WIB
Soal Dana Kampanye, Bawaslu Tegas Ingatkan Hal Ini ke Paslon - JPNN.com Kaltim
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu PPU Tata Rusmansyah. Foto: Nyaman Bagus Purwaniawan/Antara
Dia menyampaikan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada menyebutkan setiap pelanggaran menyangkut dana kampanye dapat dikenali sanksi pidana, berupa penjara maksimum 24 bulan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

 

"Ketentuan hukum perlu dipatuhi paslon peserta pilkada, Bawaslu mengawasi ketat menyangkut dana kampanye dan tidak segan menindak pelanggaran pilkada yang terjadi," pungkas Tata Rusmansyah. (antara/jpnn)
Bawaslu PPU tegas mengingatkan hal ini ke paslon terkait dana kampanye Pilkada 2024, simak selengkapnya

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News