Soal Dana Kampanye, Bawaslu Tegas Ingatkan Hal Ini ke Paslon
Kamis, 31 Oktober 2024 – 13:04 WIB
Dia menyampaikan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada menyebutkan setiap pelanggaran menyangkut dana kampanye dapat dikenali sanksi pidana, berupa penjara maksimum 24 bulan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
"Ketentuan hukum perlu dipatuhi paslon peserta pilkada, Bawaslu mengawasi ketat menyangkut dana kampanye dan tidak segan menindak pelanggaran pilkada yang terjadi," pungkas Tata Rusmansyah. (antara/jpnn)
Bawaslu PPU tegas mengingatkan hal ini ke paslon terkait dana kampanye Pilkada 2024, simak selengkapnya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News