Soal Dana Kampanye, Bawaslu Tegas Ingatkan Hal Ini ke Paslon
Kamis, 31 Oktober 2024 – 13:04 WIB
Batasan dana kampanye sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 kemudian dituangkan lebih lanjut dalam Keputusan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 389 Tahun 2024.
Keputusan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, batasan maksimal dana kampanye masing-masing paslon bupati dan wakil bupati ditetapkan Rp 83.908.991.000.
Tata juga menjelaskan batasan sumbangan perorangan untuk dana kampanye paslon secara akumulatif maksimal Rp 75 juta, dan sumbangan badan atau lembaga secara akumulatif maksimal Rp 750 juta.
Paslon peserta pilkada bukan hanya kena sanksi administrasi, lanjut dia, tetapi juga terancam sanksi pidana apabila paslon melanggar aturan dana kampanye.
Bawaslu PPU tegas mengingatkan hal ini ke paslon terkait dana kampanye Pilkada 2024, simak selengkapnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News