MK Kabulkan Dalil Adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Mahulu, Perludem Soroti Ini

Jumat, 28 Februari 2025 – 10:37 WIB
 MK Kabulkan Dalil Adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Mahulu, Perludem Soroti Ini - JPNN.com Kaltim
Perludem menyoroti perbedaan putusan MK terkait dalil pelanggaran TSM pada perkara Pilkada Mahulu dan Pilkada Kabupaten Serang. Foto: Ilustrasi/Dokumentasi Humas MK

kaltim.jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam perkara sengketa Pilkada 2024, salah satunya di Mahakam Ulu (Mahulu) menuai respons positif.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai putusan MK tersebut menjadi preseden yang baik untuk ke depannya.

"Tentu ini menjadi satu preseden yang sangat baik, ternyata dalil TSM itu bisa dibuktikan, dan kemudian bisa ditegaskan oleh MK dalam proses persidangan," kata peneliti Perludem Haykal dikutip, Jumat (28/2).

Menurut Haykal, putusan MK yang menyatakan pelanggaran TSM benar-benar terjadi di Mahulu (Kaltim), dan Kabupaten Serang ( Banten) merupakan tindakan yang progresif.

"Tindakan MK untuk menerima pelanggaran TSM ini dengan bukti-bukti ataupun pendalaman yang cukup sulit, kami rasa itu merupakan satu yang harus kita apresiasi," tuturnya.

Namun, kata Haykal, Perludem menyoroti perbedaan putusan MK terkait dalil TSM pada perkara Pilkada Mahulu dan Pilkada Serang.

Dia menilai putusan MK terkait dalil TSM pada perkara Pilkada di kedua daerah tersebut memerlukan kajian lebih lanjut.

Sebab, MK memberlakukan pendekatan yang berbeda pada dua perkara itu.

Perludem menyoroti perbedaan putusan MK terkait dalil pelanggaran TSM pada perkara Pilkada Mahulu dan Pilkada Kabupaten Serang, simak
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News