KPU Segera Jalankan Putusan MK soal Coblos Ulang di 24 Daerah, Termasuk Mahulu & Kukar

kaltim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang di 24 daerah, termasuk Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) dan Kutai Kartanegara (Kukar).
KPU Pusat menegaskan segera menindaklanjuti putusan MK untuk segera melakukan coblos ulang di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.
"Secara prinsip, KPU segera menindaklanjuti Putusan MK," kata Anggota KPU Pusat August Mellaz, Selasa (25/2).
Dia mengungkapkan setelah pembacaan putusan, KPU sedang mengkaji, baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya.
Koordinasi dan supervisi juga sedang dilakukan oleh KPU ke jajaran di provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka tindak lanjut putusan MK.
"Setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan tersebut selesai, maka koordinasi lebih lanjut juga dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri," imbuhnya.
MK resmi memerintahkan pemungutan suara ulang di 24 daerah, termasuk Mahulu dan Kukar di Kaltim, setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.
Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2), dengan seluruh Sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.
Anggota KPU Pusat August Mellaz memastikan segera menindaklanjuti putusan MK soal coblos ulang di 24 daerah, termasuk Mahulu dan Kukar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News