Soal PAW 3 Anggota DPRD dari PKS, Abdulloh Tegaskan Tidak Mau Gegabah
kaltim.jpnn.com, BALIKPAPAN - Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menegaskan dirinya tidak mau sembarangan dalam memproses permintaan pergantian antarwaktu (PAW) anggota dewan.
Penegasan ini disampaikan Abdulloh terkait PAW terhadap tiga anggota DPRD Balikpapan yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Abdulloh mengungkapkan tidak hanya PKS yang bersurat kepada DPRD, tetapi juga para anggota dewan yang akan di-PAW.
“Nah, ini kan artinya kedua belah pihak bersengketa. Ada upaya hukum masing-masing,” kata Abdulloh.
Dia menegaskan sesuai aturan DPRD baru bisa memproses permintaan PAW setelah putusan hukum dari sengketa tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Terkait kisruh PAW, lanjut Abdulloh, dirinya belajar dari kejadian di Sumatera Utara.
Ketua DPRD Sumatera Utara digugat wakilnya hingga Rp 11 miliar.
Penyebabnya, ada prosedur pengambilan keputusan di DPRD yang tidak diikuti, namun PAW tetap dilakukan.
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menegaskan tidak mau gegabah dalam memproses pengajuan PAW, simak alasannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News