KPU Rekomendasikan Nama Ini Gantikan Makmur HAPK sebagai Anggota DPRD Kaltim
kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - KPU Kaltim merekomendasikan Kaharuddin Jafar sebagai calon pengganti Makmur HAPK menjadi anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Golongan Karya (Golkar).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kaltim Suhardi menyampaikan rekomendasi nama tersebut disampaikan menjawab surat permohonan pengganti antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kaltim Makmur HAPK yang disampaikan ke lembaganya.
Dia menyampaikan ada kebijakan yang mengatur soal batas waktu untuk menjawab surat dari DPRD Kaltim, yakni sekitar 5 hari kerja terhitung ketika permohonan itu masuk ke KPU.
“Soal ada nama atau tidak ada, KPU harus tetap jawab. Makanya, kami jawab cepat. Tepatnya pada 19 Juni 2023 lalu. Nama dari nomor urut berikutnya sudah dikirim, jawaban kami Kaharuddin Zafar,” kata Suhardi.
Telah dikirimnya nama Kaharuddin Zafar, kata Suhardi, menandakan tugas KPU sudah selesai terhadap surat permohonan yang dikirimkan DPRD Kaltim beberapa waktu lalu.
“Surat sudah kami jawab. Tinggal tindak lanjut dari DPRD Kaltim, Gubernur Kaltim Isran Noor dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saja,” terangnya, Senin (24/7/2023).
Menurutnya, PAW adalah kewenangan partai politik untuk mengganti anggota DPRD maupun alat kelengkapan dewan (AKD) yang duduk di parlemen. Namun, ada mekanisme yang mengatur hal tersebut.
“Misalnya tahapan PAW Makmur. Mekanismenya, dari partai politik ke DPRD, lalu dari DPRD bersurat ke KPU untuk meminta nama perolehan suara terbanyak berikutnya. Perlu digarisbawahi, dalam hal ini konteks KPU cuma menjawab surat DPRD saja,” jelas Suhardi. (mar1/jpnn)
KPU rekomendasikan nama ini menggantikan Makmur HAPK sebagai anggota dewan menjawab surat yang disampaikan DPRD Kaltim
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News