PKS Buka Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Samarinda, Simak Syaratnya

Selasa, 14 Juni 2022 – 09:19 WIB
PKS Buka Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Samarinda, Simak Syaratnya - JPNN.com Kaltim
Suasana di dalam gedung DPRD Kota Samarinda. Siapa berminat menjadi anggota DPRD Samarinda? PKS Samarinda sudah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif sejak Senin (13/6), simak syaratnya. Foto: ilustrasi/Dokumentasi DPRD Kota Samarinda

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kota Samarinda telah dibuka.

Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dibuka sejak Senin (13/6) hingga 13 Juli nanti.

Ketua DPD PKS Kota Samarinda Dimyati menyampaikan pendaftaran bakal calon anggota DPRD ini terbuka seluas-luasnya bagi masyarakat Kota Tepian yang memiliki potensi untuk ikut membangun daerah ini.

"Kami berharap semakin banyak yang mendaftar sebagai bacaleg akan membuka anak-anak bangsa yang ingin membangun Kota Samarinda melalui PKS," ujar Dimyati melalui keterangan yang diterima Selasa (14/9).

Dimyati mengatakan bagi masyarakat yang berminat cukup mengisi formulir pendaftaran yang disediakan panitia di kantor DPD PKS Samarinda dan bersedia menjadi anggota PKS.

Dia memastikan membuat persyaratan yang bersifat umum mengikuti kaidah yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Beberapa syarat tersebut, yakni usia minimal 21 tahun dan minimal lulusan SMA. (mar1/jpnn)

PKS membuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kota Samarinda sejak Senin (13/6) hingga 13 Juli nanti.

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia