PKS Buka Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Samarinda, Simak Syaratnya
![PKS Buka Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Samarinda, Simak Syaratnya - JPNN.com Kaltim](https://cloud.jpnn.com/photo/kaltim/news/normal/2022/06/14/suasana-di-dalam-gedung-dprd-kota-samarinda-siapa-berminat-a-7bau.jpg)
kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kota Samarinda telah dibuka.
Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dibuka sejak Senin (13/6) hingga 13 Juli nanti.
Ketua DPD PKS Kota Samarinda Dimyati menyampaikan pendaftaran bakal calon anggota DPRD ini terbuka seluas-luasnya bagi masyarakat Kota Tepian yang memiliki potensi untuk ikut membangun daerah ini.
"Kami berharap semakin banyak yang mendaftar sebagai bacaleg akan membuka anak-anak bangsa yang ingin membangun Kota Samarinda melalui PKS," ujar Dimyati melalui keterangan yang diterima Selasa (14/9).
Dimyati mengatakan bagi masyarakat yang berminat cukup mengisi formulir pendaftaran yang disediakan panitia di kantor DPD PKS Samarinda dan bersedia menjadi anggota PKS.
Dia memastikan membuat persyaratan yang bersifat umum mengikuti kaidah yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Beberapa syarat tersebut, yakni usia minimal 21 tahun dan minimal lulusan SMA. (mar1/jpnn)
PKS membuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kota Samarinda sejak Senin (13/6) hingga 13 Juli nanti.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News