Daftar Parpol Peserta Pemilu 2024 dan Nomor Urutnya Setelah Partai Ummat Lolos
kaltim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.
Penetapan ini dilakukan setelah Partai Ummat dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan memenuhi syarat verifikasi faktual ulang partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024," tegas Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jumat (30/12).
Penetapan tersebut dimuat dalam Keputusan KPU Nomor 551 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota 2024.
KPU juga menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.
Berikut daftar lengkap parpol peserta Pemilu 2024 berdasarkan nomor urutnya:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
4. Partai Golongan Karya (Golkar).
berikut daftar parpol peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya setelah KPU menetapkan Partai Ummat lolos
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News