Kejam! Pengasuh Aniaya 3 Anak Majikan, Ibu Korban Geram, Terjadilah
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro membenarkan adanya kasus penganiayaan anak tersebut.
Kasus tersebut kini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan.
"Pelakunya sudah kami tahan sejak Minggu (7/8) kemarin. Kami saat ini masih dalami motifnya menganiaya," ungkapnya.
Kompol Rengga mengatakan bahwa pihaknya belum dapat menyampaikan secara detail terkait tindak penganiayaan yang dilakukan pelaku karena masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Kendati demikian, MR dipastikan ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (mcr14/jpnn)
Satreskrim Polresta Balikpapan menangkap seorang perempuan berinisial MR, pengasuh yang tega menganiaya tiga anak majikannya.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News