Tilang Manual Diterapkan Selama Operasi Zebra Mahakam, Ini Penjelasan Kompol Ropiyani
kaltim.jpnn.com, BALIKPAPAN - Operasi Zebra Mahakam digelar di Kota Balikpapan mulai 14- 27 Oktober 2024.
Selama operasi tersebut, pihak kepolisian menerapkan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas yang terlihat langsung di lapangan.
"Tilang manual dilakukan bagi pelanggar lalu lintas dan terlihat anggota," tegas Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani, dikutip Selasa (15/10).
Kompol Ropiyani mengungkapkan operasi dengan sandi Zebra Mahakam 2024 diperbolehkan melakukan tilang di tempat untuk pelanggaran yang kasat mata dan membahayakan dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Seluruh personel Satlantas Polresta Balikpapan yang bertugas Operasi Zebra Mahakam 2024 dilengkapi dengan surat perintah (sprint) tilang di tempat.
Dalam sprint tilang tersebut dijelaskan waktu bertugas, nama, hingga pangkat personel.
Baca Juga:
"Semua personel sudah dilengkapi sprint tilang di tempat dan berlaku selama satu bulan sesuai standar operasional prosedur (SOP), mulai administrasi hingga perlengkapan lainnya," katanya.
Operasi Zebra Mahakam diharapkan bisa meminimalisir pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, serta menciptakan kesadaran masyarakat Kota Balikpapan untuk tertib dan disiplin dalam berlalu lintas, kemudian menghargai pengguna jalan lainnya.
Operasi Zebra Mahakam memprioritaskan tujuh pelanggaran utama, termasuk penggunaan helm tidak Standar Nasional Indonesia (SNI), melawan arus lalu lintas, pengendara di bawah umur; mengemudi dalam pengaruh alkohol.
Satlantas Polresta Balikpapan menerapkan tilang manual selama Operasi Zebra Mahakam 2024, ini penjelasan Kompol Ropiyani
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News