Baru Keluar Penjara, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi dengan Kasus yang Sama

Selasa, 21 Februari 2023 – 23:19 WIB
Baru Keluar Penjara, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi dengan Kasus yang Sama - JPNN.com Kaltim
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya bersama jajarannya membeberkan penangkapan seorang residivisi kasus curanmor berinisial S, Senin (20/2). Foto: Dokumentasi Humas Polres Berau

Pelaku saat ini sudah diamankan polisi untuk diproses lebih lanjut.

Sindhu menyampaikan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (mar1/jpnn)

Seorang residivis berinisial S yang baru keluar penjara bikin ulah lagi, polisi langsung bergerak menangkapnya

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia