Baru Keluar Penjara, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi dengan Kasus yang Sama
Selasa, 21 Februari 2023 – 23:19 WIB
Pelaku saat ini sudah diamankan polisi untuk diproses lebih lanjut.
Sindhu menyampaikan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (mar1/jpnn)
Seorang residivis berinisial S yang baru keluar penjara bikin ulah lagi, polisi langsung bergerak menangkapnya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News