Baru Keluar Penjara, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi dengan Kasus yang Sama
kaltim.jpnn.com, TANJUNG REDEB - Seorang pria berinisial S (42) yang baru keluar penjara alias bebas pada Desember 2022 lalu kembali bikin ulah.
Polisi pun langsung bergerak menangkapnya di sebuah penginapan yang berada di Kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya mengungkapkan S ditangkap terkait kasus yang sama saat membuatnya masuk penjara, yaitu pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dia melakukan aksinya tersebut pada Jumat (10/2) lalu di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bugis Kecamatan Tanjung Redeb.
Tersangka melakukan pencurian sepeda motor Yamaha X-Ride nopol KT 3016 GP warna merah putih.
Tidak butuh waktu lama, polisi mengidentifikasi sosok pelaku yang akhirnya diketahui berinisial S.
Belakangan juga diketahui, S melarikan diri ke Kabupaten Kutai Timur (Kutim) setelah beraksi.
“Dalam kasus sebelumnya, pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 20 motor dan baru keluar dari penjara pada Desember 2022 lalu,” beber AKBP Sindhu Brahmarya melalui keterangan yang diterima, Selasa (21/2).
Seorang residivis berinisial S yang baru keluar penjara bikin ulah lagi, polisi langsung bergerak menangkapnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News