Seorang Pria di Paser Ditangkap Polisi dan Terancam Hukuman Berat, Ini Kasusnya
kaltim.jpnn.com, PASER - Seorang pria berinisial P ditangkap polisi di sebuah rumah di Desa Maliri, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, pada Senin (3/7).
Pria tersebut ditangkap Unit Jatanran Satreskrim Polres Paser terkait dugaan kepemilikan senjata api rakitan laras panjang.
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan penangkapan P berawal dari saat Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser yang menyampaikan informasi dari masyarakat yang menyebutkan di sekitar Desa Maliri, Muara Komam, ada seseorang yang memiliki senjata api rakitan jenis dumduman.
Baca Juga:
“Atas informasi tersebut tim gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui bahwa pelaku memiliki senjata api rakitan jenis dumduman,” ungkap AKP Gandha Syah.
Polisi langsung bergerak mengamankan pria tersebut.
Saat menjalani interogasi awal terhadap P, ia mengakui bahwa senjata api rakitan jenis dumduman tersebut benar miliknya dan didapat dari H dan pelaku hanya membuat bahan peledak dari korek kayu dan amunisi dari timah yang dilelehkan dan dicetak dengan menggunakan bambu kecil.
Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk di proses lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12/DRT/1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya dua puluh tahun,” ungkap AKP Gandha Syah Hidayat. (mar1/jpnn)
AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan kasus yamg menjerat seorang pria di Paser yang ditangkap polisi dan terancam hukuman berat
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News