Suami Istri Terekam CCTV Kompak Berbuat Terlarang, Polisi Bergerak, Terjadilah

Senin, 05 Desember 2022 – 21:40 WIB
Suami Istri Terekam CCTV Kompak Berbuat Terlarang, Polisi Bergerak, Terjadilah - JPNN.com Kaltim
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budianto (tengah) saat memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus curanmor, salah satunya dilakukan pasangan suami istri asal Kutai Kartanegara, Senin (5/12). Foto: Dokumentasi Humas Polresta Samarinda

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA ULU - Pasangan suami istri asal Kutai Kartanegara bernama Dedy Sofyan (35) dan Erni Rahmawati (26) tak berkutik saat polisi mencegatnya di jalan dan menangkapnya.

Keduanya ditangkap terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Jumat (25/11) lalu.

Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budianto mengungkapkan kronologi kasus curanmor itu berawal saat keduanya melintas di kawasan Jalan Kadrie Oening.

Di pinggir jalan, mereka melihat Honda Vario berpelat polisi KT 4420 IG warna merah terparkir dengan kunci motor yang masih menempel.

Niat jahat kemudian terbesit, keduanya menggasak sepeda motor, kemudian melarikan diri.

Namun yang mereka tidak tahu, perbuatan terlarang keduanya sempat terekam kamera CCTV.

Rekaman CCTV tersebut beredar di media sosial.

Korban yang mengetahui jika motornya telah raib dicuri langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.

Polisi menangkap pasangan suami istri asal Kutai Kartanegara terkait perbuatan terlarang yang dilakukan keduanya yang terekam CCTV
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia