Suami Istri Terekam CCTV Kompak Berbuat Terlarang, Polisi Bergerak, Terjadilah
Berbekal rekaman CCTV yang ada, polisi akhirnya berhasil menangkap keduanya di Kawasan Palaran pada Jumat (2/12).
“Saat itu yang bersangkutan lagi jalan dan diamankan di kawasan Palaran. Keduanya ini merupakan warga Kutai Kartanegara,” ungkap AKBP Eko dilansir laman Polresta Samarinda, Senin (5/12).
Fakta lainnya diungkap perwira menengah Polri itu terkait penangkapan pasangan suami istri tersebut dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pertama, keduanya sempat mengganti plat nomor kendaraan yang mereka curi itu menjadi KT 4105 VV agar aksinya itu tidak ketahuan.
Fakta lainnya adalah tersangka ternyata pernah menjalani hukuman penjara selama lima bulan atas kasus penggelapan pada 2009 lalu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian.
“Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (mar1/jpnn)
Polisi menangkap pasangan suami istri asal Kutai Kartanegara terkait perbuatan terlarang yang dilakukan keduanya yang terekam CCTV
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News