Jualan Barang Haram, Suami Istri Asal Bontang Ditangkap Polisi di Samarinda
kaltim.jpnn.com, SUNGAI PINANG, SAMARINDA - Pasangan suami istri asal Bontang, S (47) dan F (29) ditangkap polisi berpakaian sipil di parkiran sebuah hotel di Sungai Pinang, Samarinda, pada Selasa (17/5) dini hari WITA.
Tanpa banyak bicara, polisi langsung menggeledah keduanya.
Dari kantong celana tersangka F, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,35 gram.
Di dalam dompetnya, ada sendok penakar dan uang tunai senilai Rp 13 juta.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam dari tangan tersangka S.
“Sabu-sabu dan uang tunai ada pada istrinya, dititipkan,” beber Kasatreskoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Ricardo Sibarani melalui keterangan yang diterima, Selasa (23/5).
Sebelumnya polisi menangkap seorang pria berinisial W (46) di lokasi yang sama.
W merupakan pembeli barang haram yang dijual tersangka S.
Suami istri asal Bontang penjual barang haram di Samarinda ditangkap polisi di parkiran sebuah hotel di wilayah Kecamatan Sungai Pinang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News