Pengadaan Septic Tank Dikorupsi Hingga Rugikan Negara Rp 3,6 M, Lihat Tuh Tersangkanya

Selasa, 18 Oktober 2022 – 22:35 WIB
Pengadaan Septic Tank Dikorupsi Hingga Rugikan Negara Rp 3,6 M, Lihat Tuh Tersangkanya - JPNN.com Kaltim
Keempat tersangka kasus korupsi dalam pengadaan septic tank sebesar Rp 3,6 miliar ketika digiring jaksadari Kejari Nunukan untuk ditahan. Foto: Dokumentasi Kejaksaan Negeri Nunukan.

kaltim.jpnn.com, NUNUKAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan septic tank komunal gratis dari Pemkab Nunukan  sejak 2018 hingga 2020.

Empat tersangka tersebut masing-masing KS, MA, Y, dan M.

Keempat tersangka tersebut diketahui bersama-sama terlibat di dalam korupsi pembangunan septic tank di Dinas PUPR dengan merugikan negara hingga sebesar Rp 3,6 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Nunukan Ricky Rangkuti mengatakan tiga dari empat tersangka itu merupakan direktur perusahaan swasta dan satu lainnya mantan pegawai honorer di Pemkab Nunukan.

Keempat orang tersebut ditetapkan tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (17/10). 

"Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil kegiatan penyidikan yang sebelumnya dilaksanakan tim penyidik lantaran telah menimbulkan kerugian keuangan negara dengan perhitungan sementara sebesar Rp 3,6 miliar," ungkap Ricky melalui rilisnya kepada kaltim.jpnn.com, Selasa (18/10). 

Salah satu tersangka, yakni KS merupakan Direktur PT KCI di Jakarta Utara.

KS merupakan distributor pada kegiatan yang berlangsung pada 2018.

Miris, Pengadaan Septic Tank di Nunukan Dikorupsi Hingga Rugikan Negara Rp 3,6 Miliar, Lihat Tuh Tersangkanya
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia