Pengadaan Septic Tank Dikorupsi Hingga Rugikan Negara Rp 3,6 M, Lihat Tuh Tersangkanya

Kemudian M, eks tenaga honorer pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Nunukan.
MA sebagai direktur CV, dan PA selaku selaku supplier pada kegiatan tahun 2019, kemudian Y sebagai Direktur CV. YGB selaku supplier dan pemodal pada kegiatan tahun 2020.
Ricky menyampaikan, bahwa hasil dari pemeriksaan sementara, diketahui kalau keempat tersangka melakukan markup harga alat proyek dengan nilai pagu sebesar Rp 40 juta.
"Setelah kami melakukan cek ke pabrikan yang lain, dan kami juga punya harga pembanding di tahun 2018, 2019, 2022 itu dengan barang yang sama. Dari sepesifikasi merek dan kegunaan yang sama, makannya dari kesamaan itu harusnya harganya Rp 20 juta hingga Rp 30 juta saja," terangnya.
Dalam pemeriksaan, diketahui tindakan korupsi awalnya dilakukan oleh KS pada 2018 silam.
Saat itu dirinya merupakan suplayer dan distributor. Di tahun selanjutnya, 2019 hingga 2020 Kejari Nunukan mendapati perbuatan yang sama dimana M, MA, dan Y terlibat dengan kasus serupa.
"Untuk KS itu sebagai pabrikan atau distributor di Tahun 2018 lalu, yang bersangkutan ini ada bekerjasama dengan oknum, yang saat ini masih kami dalami keterlibatannya," ucapnya.
"Sama halnya pada 2019 - 2020, ada oknum lain, yakni MA, M, dan Y. Dimana M ini sebagai otaknya, dia melihat ada peluang karena ada selisih harga tersebut,, makanya pada 2019 - 2022, dia kemudian berinisiatif memegang proyek tersebut dengan dia ambil pemodal yang suplayer si MA, sama Y," sambungnya.
Miris, Pengadaan Septic Tank di Nunukan Dikorupsi Hingga Rugikan Negara Rp 3,6 Miliar, Lihat Tuh Tersangkanya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News