Kakek PR Nekat Berbuat Tak Senonoh di Kamar Anak Tetangga, Bikin Malu Saja!
kaltim.jpnn.com, SAMBOJA - Seorang kakek berusia 64 tahun di Kutai Kartanegara ini harus menikmati masa tuanya dengan mendekam di penjara.
Pria berinisial PR tersebut ditangkap polisi seusai mencabuli anak dari tetangganya yang masih berusia 10 tahun.
Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan pelaku di kediaman korban yang terletak Kecamatan Samboja, pada Senin (10/10) dini hari.
PR nekat masuk ke kamar korban dengan cara menyelinap lewat jendela saat sebagian besar penghuni rumah tengah tidur.
Perbuatan pelaku terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena menyampaikan kasus tersebut kini sudah ditangani dan masih dalam tahap penyidikan.
"Pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan tersangka," kata AKBP Hari Rosena dikonfirmasi kaltim.jpnn.com, Selasa (11/10).
AKBP Hari menyampaikan kronologi tindak amoral yang dilakukan PR bermula saat dia memasuki kamar korban pukul 01.00 WITA.
Kakek PR akhirnya ditangkap polisi setelah nekat berbuat tak senonoh di kamar anak tetangga, begini kronologi kejadiannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News