Kakek PR Nekat Berbuat Tak Senonoh di Kamar Anak Tetangga, Bikin Malu Saja!
"Saat diamankan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan kemudian dibawa ke Polsek Samboja untuk ditindak lebih lanjut," terangnya
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa pakaian milik korban.
"Untuk motifnya apa masih kami selidiki lebih lanjut," tandasnya.
Akibat perbuatannya, kini kakek 64 tahun itu harus mendekam dalam tahanan Polsek Samboja dan dijerat polisi dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (mcr14/jpnn)
Kakek PR akhirnya ditangkap polisi setelah nekat berbuat tak senonoh di kamar anak tetangga, begini kronologi kejadiannya
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News