Berbuat Tak Senonoh Terhadap Gadis 15 Tahun, Pengemudi Ojol Ditangkap, Tuh Tampangnya
kaltim.jpnn.com, TARAKAN - Seorang pria berinisial HB (43) yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online ditangkap polisi lantaran mencabuli pelanggannya yang masih berusia 15 tahun.
HB nekat melakukan aksi bejatnya itu saat menagih bayaran kepada korban di kediamannya yang terletak di Kecamatan Tarakan Tengah pada Senin (12/9) sore.
Pria 43 tahun itu memasuki kediaman korban kemudian melakukan perbuatan tak senonoh.
Pascakejadian tersebut, korban yang ketakutan lantas melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
Tidak butuh waktu lama, pria beristri tersebut kemudian diringkus polisi dari kediamannya hanya selang sehari dan kini telah mendekam di dalam sel tahanan Polres Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia mengungkapkan tindak amoral yang dilakukan pelaku ini bermula saat korban berinisial NW memesan dibelikan makanan dengan pelaku.
"Korban ini sudah jadi langganan tetap pelaku dan sudah sering memesan secara langsung di luar aplikasi dengan pelaku. Saat itu, korban sempat berutang Rp 100 ribu karena aplikasi sempat eror saat mau membayar," beber AKBP Taufik dikonfirmasi kaltim.jpnn.com, Kamis (29/9).
Taufik juga menyampaikan NW sudah kenal dengan HB sejak dua bulan terakhir lantaran kerap menjadi penumpang tetap dan memesan makanan dengan pelaku.
Pengemudi ojek online ditangkap polisi lantaran telah berbuat tidak senonoh terhadap gadis 15 tahun yang dua bulan terakhir menjadi pelanggan jasanya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News