Kenal dengan Kakek Aspiansyah? Dia Sudah Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA KOTA - Kakek Aspiansyah (65) harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran telah menjalankan bisnis perjudian di kediamannya yang berada di Jalan Muso Salim, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota.
Kakek Aspiansyah kini harus menikmati masa tuanya di balik jeruji besi akibat dari pilihannya menjadi penjual kupon judi jenis togel.
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengungkapkan awal mula kasus perjudian ini terungkap berkat adanya laporan warga bawa di kawasan Jalan Muso Salim, ada penjualan kupon togel.
Informasi itu lantas ditindak oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota.
Kakek Aspiansyah ditangkap tanpa perlawanan beserta sejumlah barang buktinya.
"Dari pelaku, kami amankan barang bukti dua unit handphone, tiga lembar kupon pembeli, satu unit kalkulator," kata Kombes Ary saat menggelar konferensi pers, Jumat (30/9).
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa uang tunai Rp 1 juta 897 ribu diduga hasil penjualan togel.
Kombes Ary mengatakan bahwa modus yang dilancarkan Aspiansyah, yakni dengan cara menerima uang dari pemesan nomor togel sesuai dengan jumlah yang ingin dipasang.
Seorang Kakek di Samarinda Mendekam Dalam Penjara Gara-gara Menjadi Penjual Kupon Judi Togel
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News