JPU KPK Tuntut Mantan Bupati Abdul Gaffur Masud 8 Tahun Penjara

Senin, 22 Agustus 2022 – 22:52 WIB
JPU KPK Tuntut Mantan Bupati Abdul Gaffur Masud 8 Tahun Penjara - JPNN.com Kaltim
Suasana persidangan perkara rasuah yang menjerat mantan Bupati PPU Abdul Gaffur Masud dan kawan-kawan di PN Tipikor Samarinda, Senin (22/8). Foto : Arditya Abdul Aziz/JPNN.com

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Sidang kasus perkara rasuah yang menjerat mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gaffur Masud dan kawan-kawan kini sudah memasuki babak akhir. 

Pesakitan yang beken disapa AGM tersebut kembali dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda pada Senin (22/8/).

Persidangan yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama selaku ketua majelis hakim didampingi Hariyanto dan Fauzi Ibrahim sebagai hakim anggota kini memasuki pembacaan tuntutan.

AGM dihadirkan bersama empat terdakwa lainnya, yaitu Nur Afifah Balqis sekretaris DPC Partai Demokrat Balikpapan, Mulyadi sebagai Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU. 

Kemudian Edi Hasmoro sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU, serta Jusman sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU.

Kelima terdakwa kasus rasuah dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemkab PPU pada Tahun Angaran 2021-2022 sebesar Rp 5,7 miliar tersebut, dituntut Jaksa Penutut Umum dari KPK masing-masing 5 hingga 8 tahun penjara. 

JPU KPK Ferdian Adi Nugroho mengatakan bahwa kelima terdakwa dituntut dalam dua berkas perkara yang berbeda. 

Untuk terdakwa AGM dan Nur Afifah Balqis masuk dalam berkas perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr.

Jaksa KPK menuntut mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gaffur Masud agar dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia