Tok, Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Divonis 5,6 Tahun Penjara

Senin, 26 September 2022 – 21:07 WIB
Tok,  Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Divonis 5,6 Tahun Penjara - JPNN.com Kaltim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda membacakan amar putusan terhadap terdakwa mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud yang divonis 5,6 tahun penjara. Foto : Arditya Abdul Aziz/JPNN.com

"Setelah pembacaan ini, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menerima (amar putusan), pikir-pikir selama tujuh hari ke depan atau banding dalam kurun waktu 14 hari setelah pembacaan ini," tutup Jemmy.

Setelah mendengar putusan majelis hakim, kuasa hukum AGM dan Nur Afifah Balgis memilih untuk pikir-pikir. 

"Secara pribadi kami akan melakukan banding. Namun kami akan konsultasikan dulu dengan terdakwa (AGM dan Nur Afifah Balgis). Kami akan berangkat langsung ke Jakarta untuk memberikan masukan dan pertimbangan terkait hasil dari persidangan hari ini," kata Arsyad, kuasa hukum kedua terdakwa seusai persidangan. 

Pilihan serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari KPK yang memilih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. 

"Kami akan bawa dulu hasilnya kepimpinan seperti apa. Terlepas dari itu (amar putusan), pertimbangan hakim sangat kami apresiasi, karena pertimbangan yang kami sampaikan dituangkan dalam putusan fakta persidangan,"  kata pihak JPU KPK saat diwawancarai seusai sidang putusan. 

Hingga berita ini diterbitkan, majelis hakim masih melanjutkan sidang perkara rasuah ini terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni Jusman, Edi Hasmoro dan Mulyadi dengan agenda pembacaan putusan. 

Sebagaimana diketahui, mantan Bupati PPU yang beken disapa AGM itu terjerat kasus korupsi dalam kegiatan pengadaan barang jasa dan perizinan di Pemkab PPU Tahun Anggaran 2021-2022 sebesar Rp 5,7 miliar. 

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap AGM ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang sebelumnya, pada Selasa (23/8) lalu. 

Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud divonis 5,6 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan barang jasa dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara TA 2021-2022
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia