Tim Tabur Kejari Samarinda Masih Memburu 8 Buronan Lagi, Berikut Nama dan Kasusnya
kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Samarinda telah menangkap terpidana kasus korupsi bernama Ali Mustafa yang dieksekusi untuk menjalani putusan hukum.
Setelah tertangkapnya koruptor Rp 13 miliar itu, kini Kejari Samarinda masih harus berlanjut memburu sebanyak 8 buron terpidana lainnya yang masih berkeliaran.
Kasi Intel Kejari Samarinda Mohamad Mahdy mengungkapkan ada 8 terpidana yang telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) buruan Korps Adhyaksa.
Baca Juga:
"Iya masih ada delapan (buronan) lagi," kata Mahdy saat dikonfirmasi kaltim.jpnn.com, Senin (5/9).
Terkait hal itu, kata Mahdy, pihaknya akan melakukan upaya semaksimal mungkin mencari para buronan dengan melakukan koordinasi, baik di tingkat Kejari Samarinda, Kejati Kaltim hingga Kejagung.
Mahdy membeberkan kedelapan buronan terpidana tersebut masing-masing diketahui bernama Tatang Dino Hero, Bambang Santos, Rahmatullah, Lina, Heriyanto Goeyono, Faizhal Riedza, Alexander Agustinus dan Abed Nego Gede Lohjaya.
"Untuk buronan bernama Tatang Dino Hero merupakan terpidana kasus tindak korupsi. Kemudian Bambang Santos dan Rahmatullah merupakan dua buron tindak pidana asusila," bebernya.
Selanjutnya, buronan bernama Lina, Heriyanto Goeyono, Faizhal Riedza, Alexander Agustinus dan Abed Nego Gede Lohjaya ialah terpidana kasus narkotika dan tindak pidana umum.
Tim Tabur Kejaksaan Negeri Samarinda masih harus memburu delapan buronan lagi, berikut nama dan kasus-kasusnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News