Boronan yang Paling Dicari Kejari Samarinda Selama 7 Tahun Akhirnya Ditangkap
kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Pelarian Heryanto alias Wicang (43) selama 7 tahun berakhir.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda menangkap terpidana kasus narkoba itu di kediamannya di Jalan Kebahagiaan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, pada Rabu (11/1).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Samarinda Mohammad Mahdi mengatakan saat ini Wicang telah dieksekusi ke Lapas Narkotika Samarinda untuk menjalani hukumannya.
Wicang dijebloskan ke penjara pada Jumat (13/1) siang pukul 14.30 WITA.
Mahdi menyampaikan Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Samarinda Indra Rivani, Dian Anggreani selaku jaksa eksekutor serta tim pengawal tahanan turut mendampingi saat Wicang dijebloskan ke Lapas Narkotika Samarinda.
“Beliau menjalankan pidana badan atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Mahdi, Senin (16/1).
Baca Juga:
Wicang divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada sidang yang digelar 15 Desember 2015.
Seusai pembacaan putusan, Wicang semestinya dibawa ke Rutan Kelas IIA Samarinda untuk menjalani hukumannya.
Heryanto alias Wicang (43), buronan paling dicari Kejari Samarinda selama 7 tahun akhirnya ditangkap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News