JPU KPK Tuntut Mantan Bupati Abdul Gaffur Masud 8 Tahun Penjara

Senin, 22 Agustus 2022 – 22:52 WIB
JPU KPK Tuntut Mantan Bupati Abdul Gaffur Masud 8 Tahun Penjara - JPNN.com Kaltim
Suasana persidangan perkara rasuah yang menjerat mantan Bupati PPU Abdul Gaffur Masud dan kawan-kawan di PN Tipikor Samarinda, Senin (22/8). Foto : Arditya Abdul Aziz/JPNN.com

Selanjutnya dalam berkas perkara terpisah, JPU menuntut agar terdakwa Mulyadi dan Edi Hasmoro sama-sama dituntut dijatuhi dengan hukuman pidana 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan. 

Sementara untuk terdakwa Jusman dituntut JPU  agar mendapatkan hukuman pidana selam 5 tahun penjara disertai denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan. 

"Kami juga menuntut agar terdakwa Mulyadi mendapatkan hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 410 Juta. Kemudian Edi Hasmoro denda membayar uang pengganti sebesar Rp 557 Juta. Sedangkan terdakwa Jusman denda membayar uang pengganti sebesar Rp 53 Juta," bebernya. 

Lebih lanjut disampaikan Ferdian, setelah membacakan amar tuntutan, Ketua Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan akan kembali dilanjutkan Senin (5/9) mendatang, dengan agenda pledoi dari kelima terdakwa. (mcr14/jpnn)

Jaksa KPK menuntut mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gaffur Masud agar dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara

Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia