JPU KPK Tuntut Mantan Bupati Abdul Gaffur Masud 8 Tahun Penjara

Selanjutnya dalam berkas perkara terpisah, JPU menuntut agar terdakwa Mulyadi dan Edi Hasmoro sama-sama dituntut dijatuhi dengan hukuman pidana 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
Sementara untuk terdakwa Jusman dituntut JPU agar mendapatkan hukuman pidana selam 5 tahun penjara disertai denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
"Kami juga menuntut agar terdakwa Mulyadi mendapatkan hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 410 Juta. Kemudian Edi Hasmoro denda membayar uang pengganti sebesar Rp 557 Juta. Sedangkan terdakwa Jusman denda membayar uang pengganti sebesar Rp 53 Juta," bebernya.
Lebih lanjut disampaikan Ferdian, setelah membacakan amar tuntutan, Ketua Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan akan kembali dilanjutkan Senin (5/9) mendatang, dengan agenda pledoi dari kelima terdakwa. (mcr14/jpnn)
Jaksa KPK menuntut mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gaffur Masud agar dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News