JPU KPK Tuntut Mantan Bupati Abdul Gaffur Masud 8 Tahun Penjara

Senin, 22 Agustus 2022 – 22:52 WIB
JPU KPK Tuntut Mantan Bupati Abdul Gaffur Masud 8 Tahun Penjara - JPNN.com Kaltim
Suasana persidangan perkara rasuah yang menjerat mantan Bupati PPU Abdul Gaffur Masud dan kawan-kawan di PN Tipikor Samarinda, Senin (22/8). Foto : Arditya Abdul Aziz/JPNN.com

Untuk terdakwa Mulyadi, Edi Hasmoro dan Jusman, terdaftar dalam berkas perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.

Kelima terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak korupsi bersama-sama dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU sebesar Rp 5,7 milar. 

Sebagaimana diancam dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Untuk AGM kami tuntut dia delapan tahun penjara, Nurafifah enam tahun lima bulan penjara, Mulyadi kami tuntut enam tahun, Edi Hasmoro enam tahun dan Jusman lima tahun penjara," beber Ferdian Adi ketika dikonfirmasi seusai sidang, Senin sore. 

Ferdian menyampaikan, selain dituntut penjara selama 8 tahun penjara, dalam amar tuntutan JPU meminta Majelis Hakim agar AGM dapat dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. 

"Serta meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa AGM berupa hukuman membayar Uang Pengganti sebesar Rp  4,1 miliar," terangnya. 

Selain itu, JPU turut menuntut supaya majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman tambahan terhadap AGM, berupa pencabutan hak politik ataupun dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun. 

Kemudian menuntut kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman Pidana terhadap Nur Afifah Balgis. Yakni selain hukuman pidana 6 tahun 5 bulan penjara. Disertai juga hukuman membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. 

Jaksa KPK menuntut mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gaffur Masud agar dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia