Perintah Tegas Jaksa Agung untuk Seluruh Kejati dan Kejari, Termasuk di Kaltim

kaltim.jpnn.com, PADANG - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan perintah tegas untuk seluruh jajaran kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari), termasuk di Kaltim.
"Jaksa Agung memerintahkan seluruh kejati maupun kejari untuk meningkatkan kinerja masing-masing dalam hal penanganan korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (28/7).
Setiap kejati dan kejari memiliki target jumlah penanganan perkara dalam setahun.
Rinciannya minimal tiga perkara untuk kejari dan lima perkara untuk kejati.
"Target ini akan menjadi bahan evaluasi akhir tahun terhadap kinerja para pimpinan kejari maupun kejati se-Indonesia, sehingga harus dijadikan perhatian," kata Ketut Sumedana.
Proyeksi tersebut, lanjutnya, ditetapkan karena Jaksa Agung melihat adanya ketimpangan jumlah penanganan perkara korupsi di daerah dibandingkan dengan pusat.
Selain itu, praktik korupsi juga masih menjadi momok yang merugikan bagi negara.
"Harus ada kinerja dan perkara yang ditangani murni oleh kejari maupun kejati sejak tahap penyelidikan," tegasnya
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan perintah tegas untuk seluruh kejati dan kejari, termasuk di Kaltim. Simak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News