Tiga Oknum ASN Pemkab Kutim jadi Tersangka Korupsi Bernilai Puluhan Miliar

Jumat, 22 Juli 2022 – 23:58 WIB
Tiga Oknum ASN Pemkab Kutim jadi Tersangka Korupsi Bernilai Puluhan Miliar - JPNN.com Kaltim
Jajaran Kejaksaan Negeri Kutai Timur saat membeberkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Solar Cell senilai Rp 53.6 miliar. Foto : Penerangan Hukum Kejari Kutim.

Kejaksaan masih melakukan pengembangan terhadap adanya dugaan pihak lain terlibat dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.Akibat perbuatanya, keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair, Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr14/jpnn)

Kejaksaan menetapkan tiga oknum ASN Pemkab Kutim sebagai tersangka korupsi pengadaan solar cell senilai puluhan miliar

Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News