Tiga Oknum ASN Pemkab Kutim jadi Tersangka Korupsi Bernilai Puluhan Miliar
Jumat, 22 Juli 2022 – 23:58 WIB
Kejaksaan masih melakukan pengembangan terhadap adanya dugaan pihak lain terlibat dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.Akibat perbuatanya, keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair, Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr14/jpnn)
Kejaksaan menetapkan tiga oknum ASN Pemkab Kutim sebagai tersangka korupsi pengadaan solar cell senilai puluhan miliar
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News