Tiga Oknum ASN Pemkab Kutim jadi Tersangka Korupsi Bernilai Puluhan Miliar

Jumat, 22 Juli 2022 – 23:58 WIB
Tiga Oknum ASN Pemkab Kutim jadi Tersangka Korupsi Bernilai Puluhan Miliar - JPNN.com Kaltim
Jajaran Kejaksaan Negeri Kutai Timur saat membeberkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Solar Cell senilai Rp 53.6 miliar. Foto : Penerangan Hukum Kejari Kutim.

"Proyek ini kegiatan dari Pemkab Kutim yang diserahkan ke DPM-PTSP pada tahun 2020 lalu. Namun tim audit BPK pusat pada 2021 menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran, dari sana kami lakukan pendalaman dan didapati adanya kerugian negara sebesar Rp 53,6 miliar," bebernya.

Yudo mengatakan, masing-masing tersangka itu memiliki modus dan peran yang berbeda. Mulai dari melakukan markup harga barang, hingga melakukan pekerjaan di luar progres sesuai undang-undang.

"Mereka melakukan markup harga dan ada pemecahan anggaran dimana proyek ini dijadikan PL dengan per paketnya senilai Rp 200 juta.

Hal itu dilakukan agar bisa dikerjakan dengan pihak-pihak mereka.

"Selain itu mereka sudah mengeluarkan anggaran sedangkan pengerjaan tidak berjalan," ungkapnya.


Keempat tersangka itu kini sudah ditahan dan dititipkan di tahanan Polres Kutim.

Sejauh ini, Kejari Kutim masih terus mendalami kasus korupsi anggaran solar cell. Diduga masih ada keterlibatan pihak lain. 


"Jadi tidak berhenti hanya terhadap keempat tersangka ini saja dan dipastikan akan terus berlanjut," tegasnya.

Kejaksaan menetapkan tiga oknum ASN Pemkab Kutim sebagai tersangka korupsi pengadaan solar cell senilai puluhan miliar
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News