Kejari Kukar Tetapkan 2 Pegawai Dinas PU dan Kontraktor Proyek Embung jadi Tersangka Kasus Korupsi

Rabu, 12 Juli 2023 – 19:03 WIB
Kejari Kukar Tetapkan 2 Pegawai Dinas PU dan Kontraktor Proyek Embung jadi Tersangka Kasus Korupsi - JPNN.com Kaltim
Kejaksaan Negeri Kutai Kartenagara saat menahan salah satu tersangka kasus korupsi proyek embung ke Rutan Sa,marinda. Foto: Dokumentasi Kejari Kukar

kaltim.jpnn.com, TENGGARONG - Kasus korupsi pada proyek embung di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek tersebut.

Tiga tersangka yang ditangkap pada Selasa (11/7) adalah AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar.

Kemudian FR selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PU Kukar, dan MRC selaku kontraktor proyek.

Kepala Kejari Kukar Tommy Kristanto mengungkapkan ketiganya sudah menjadi tersangka sejak 4 Juli 2023. 

“Kami melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Ini sebagai bentuk keseriusan kami dan untuk menjawab rumor di masyarakat yang menganggap kami tidak adil,” tegas Tommy.

Tommy menegaskan Kejari Kukar masih terus mendalami kasus ini. 

Dia menyampaikan tersangka MRC sudah diperiksa dan ditahan selama 20 hari di Rutan Samarinda. 

Kejari Kukar telah menetapkan 2 pegawai Dinas PU dan kontraktor proyek embung sebagai tersangka kasus korupsi
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News