Perempuan Berjilbab Ini Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Bernilai Miliaran dan Ditahan

Senin, 08 Mei 2023 – 17:24 WIB
Perempuan Berjilbab Ini Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Bernilai Miliaran dan Ditahan - JPNN.com Kaltim
Kejari Samarinda menahan ETW tersangka kasus korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit debitur 2019-2021, Senin (8/5). Foto: ANTARA /HO-Kejari Samarinda

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menahan ETW, tersangka perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7,77 miliar, Senin (8/5).

Perempuan berjilbab itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Samarinda.

"Tersangka berinisial ETW ini adalah mantan Mantri Kredit Usaha Rakyat KUR BRI Kantor Cabang Samarinda 1," beber Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan, Senin.

ETW ditahan di Rutan Kelas II A Samarinda selama 20 hari ke depan atas dugaan Tipikor Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Debitur 2019-2021 pada tiga kantor unit, yakni BRI Unit Bengkuring, BRI Unit Sungai Dama, dan BRI Unit Karang Paci.

ETW disangkakan melanggar Primer Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-undang tersebut sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini sebesar Rp 7,77 miliar, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur pada 3 Februari 2023," beber Firmansyah didampingi Kasi Pidsus Elon Unido Pinondang Pasaribu. (antara/jpnn)

Kejaksaan menetapkan ETW sebagai tersangka korupsi bernilai miliaran dan menahannya di Rutan Samarinda, Senin (8/5)

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News