Fatwa Mahkamah Agung Keluar, Hasanuddin Mas'ud Tetap Dilantik sebagai Ketua DPRD Kaltim

Sabtu, 10 September 2022 – 18:30 WIB
Fatwa Mahkamah Agung Keluar, Hasanuddin Mas'ud Tetap Dilantik sebagai Ketua DPRD Kaltim - JPNN.com Kaltim
Hasanuddin Mas'ud yang akan dilantik sebagai Ketua DPRD Kaltim pada Senin (12/9) lusa. Foto : Dokumentasi Humas DPRD Kaltim.

Disinggung terkait adanya putusan dari PN Samarinda yang telah memenangkan Makmur HAPK secara sah agar tetap menjabat sebagai Ketua DPRD Kaltim, Nyoman mengatakan tidak menjadi soal.

"Terkait masalah putusan pengadilan itu biar tetap berlanjut juga, jadi tidak menjadi soal. Karena proses ini politis, dan proses hukum itu bisa berjalan masing-masing," jelasnya.

Ditanya lebih jauh mengenai kekuatan hukum dari putusan Pengadilan Negeri Samarinda, Nyoman pun memilih irit bicara.

Sebab kata Nyoman hal tersebut bertentangan dengan kode etik dirinya yang berprofesi sebagai hakim tinggi. 

"Apapun yang sudah diputuskan dari hakim lainnya, itu kita tidak boleh berkomentar karena berkaitan dengan kode etik," tegasnya. 

Nyoman menegaskan bahwa keputusan tetap melantik dan mengambil sumpah jabatan Ketua DPRD Kaltim yang baru telah sesuai dengan rekomendasi dari Mahkamah Agung. 

"Jadi pada intinya, saya diminta untuk tetap melantik. Sekarang kami sedang melakukan koordinasi ulang dengan sekretariat DPRD Kaltim karena undangannya sudah beredar," tandasnya.

Sebagai informsi, dasar dari tetap diangkatnya Hasanuddin Mas'ud sebagai Ketua DPRD Kaltim yang baru berdasarkan dengan SK Mendagri nomor 161.64.5129 Tahun 2022, yang kemudian dijadwalkan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kaltim. (mcr14/jpnn) 

Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Pastikan Hadir Untuk Melantik Hasanuddin Mas'ud

Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia