Makmur HAPK Menang Gugatan, DPRD Kaltim Tetap Jadwalkan Pelantikan Hasanuddin Masud
kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Makmur HAPK memenangkan gugatan sengketa perebutan kursi Ketua DPRD Kaltim melalui putusan nomor 02/Pdt.G/2022/PN.Smr Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, pada Selasa (6/9).
Namun, pihak DPRD Kaltim tetap berencana melantik Hasanuddin Masud sebagai Ketua DPRD Kaltim pada Senin (12/9) nanti.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menjelaskan dasar pelantikan Hasanuddin Masud adalah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.64-5128 Tahun 2022.
"Iya, (pelantikan) tetap dilakukan. Kalau ada keputusan berikutnya dari PN Samarinda, maka silakan untuk mencari keadilan," kata Samsun dikonfirmasi Selasa (6/9) sore.
Samsun mempersilakan Makmur HAPK untuk segera mengevaluasi SK pelantikan Ketua DPRD Kaltim di Mendagri.
"Kami menghargai keputusan Mendagri, kalau pun ada keputusan hukum lebih lanjut, silakan tetap berproses, kita menghargai," ujarnya.
Samsun menegaskan SK Mendagri mengenai pelantikan Hasanuddin Masud hanya bisa dibatalkan apabila ada surat keputusan baru yang diterbitkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyatakan bahwa Makmur HAPK masih sah sebagai Ketua DPRD Kaltim.
"Kami (DPRD Kaltim) hanya bertugas melaksanakan putusan (SK) dari Mendagri. Kalau ada SK yang mencabut keputusan itu, dan mengembalikan Makmur (ke jabatannya lagi), maka kami juga akan ikut laksanakan," tegas Samsun.
Pelantikan Hasanuddin Sebagai Ketua DPRD Kaltim Tetap Dilaksanakan, Kendati Makmur HAPK Resmi Menangkan Gugatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News