Tegas, Bawaslu Minta 9 Anggota KPPS di Sepaku yang Diduga Melanggar Kode Etik Diganti
kaltim.jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara menemukan kasus dugaan pelanggaran kode etik dilakukan 9 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kecamatan Sepaku.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu PPU Edwin Irawan mengungkapkan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota KPPS ditemukan dari pengawas di lapangan saat kegiatan kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Ke-9 anggota KPPS tersebut diketahui ikut dalam kegiatan kampanye berdasarkan pengawasan dan klarifikasi yang dilakukan pengawas pemilu kecamatan (Panwascam).
"Panwascam Sepatu melihat sembilan anggota KPPS ikut berperan aktif dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon peserta Pilkada 2024 di lokasi yang sama," ungkap Edwin Irawan, dikutip Selasa (26/11).
Edwin memastikan anggota Panwascam Sepaku sudah bersurat kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sepaku untuk menindak sembilan oknum anggota KPPS tersebut.
"Panwaslu Kecamatan Sepaku sudah berikan bukti atas kehadiran sembilan oknum KPPS di kegiatan kampanye itu," imbuhnya.
Lebih lanjut Edwin menyampaikan PPK Sepaku juga telah bersurat kepada Panwaslu Sepaku untuk minta bukti keterlibatan sembilan oknum KPPS di kegiatan kampanye salah satu pasangan calon.
Sementara itu, Bawaslu sudah meneruskan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dengan harapan segera ditindaklanjuti.
Bawaslu mendesak KPU segera mengganti 9 anggota KPPS di Kecamatan Sepaku yang diduga melanggar kode etik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News