Tegas, Bawaslu Minta 9 Anggota KPPS di Sepaku yang Diduga Melanggar Kode Etik Diganti
Edwin mendesak KPU Kabupaten Penajam Paser Utara untuk segera mengganti 9 orang KPPS di Kecamatan Sepaku tersebut.
Sebab, KPPS merupakan penyelenggara yang tidak diperkenankan mengikuti rangkaian kampanye pasangan calon peserta pilkada.
"Seluruh anggota penyelenggara wajib memahami aturan dan etika dalam menjalankan tugas agar pelaksanaan pilkada berjalan dengan baik tanpa keberpihakan," tegasnya.
Edwin menambahkan netralitas seluruh anggota penyelenggara pilkada sangat penting.
"Bawsalu komitmen melakukan pengawasan dan memastikan para penyelenggara bertindak netral dan profesional," pungkas Edwin Irawan. (antara/jpnn)
Bawaslu mendesak KPU segera mengganti 9 anggota KPPS di Kecamatan Sepaku yang diduga melanggar kode etik
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News