Seluruh Kepala OPD Teken Pakta Integritas Netralitas ASN di Pilkada 2024

Kamis, 17 Oktober 2024 – 16:37 WIB
Seluruh Kepala OPD Teken Pakta Integritas Netralitas ASN di Pilkada 2024 - JPNN.com Kaltim
Pjs Bupati Kukar Bambang Arwanto (kanan) menyaksikan penandatangan pakta integriitas netralitas ASN pada PIlkada 2024 di Tenggarong, Kamis (17/10). Foto: ANTARA/HO-Prokom Kukar

kaltim.jpnn.com, TENGGARONG - Seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab menandatangani pakta integritas netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada 2024.

Pada kesempatan yang sama, para kepala OPD bersama anggota Korpri yang merupakan ASN juga membaca ikrar netralitas ASN di depan Pjs Bupati Kukar Bambang Arwanto.

Bambang menyampaikan salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. 

"Ini berarti setiap ASN tidak berpihak ataupun memihak kepada kepentingan siapa pun, termasuk pada Pilkada 2024 ini," kata Bambang saat Pembacaan Ikrar Netralitas ASN, Kamis (17/10).

Netralitas tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Bambang mengatakan ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayan publik untuk bisa menjaga muruah.

Kemudian sebagai pengayom masyarakat yang tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau suatu kelompok tertentu.

Bambang juga mengungkapkan berdasarkan data, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima 417 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN, dengan jenis pelanggaran netralitas didominasi keberpihakan ASN di media sosial, yakni mencapai 40 persen.

Setiap ASN tidak berpihak ataupun memihak kepada kepentingan siapa pun, termasuk pada Pilkada 2024
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News