Seluruh Kepala OPD Teken Pakta Integritas Netralitas ASN di Pilkada 2024
Berdasarkan laporan tersebut, 197 orang ASN terbukti melanggar dan mendapatkan rekomendasi KASN agar dijatuhi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Dia berharap ASN di Pemkab Kukar dapat menjaga netralitas.
Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran Bupati Kukar Nomor P-20/PKAP/800.1.10/10/2024 tentang Netralitas Aparatur Pemerintah Dalam Pelaksanaan Pemerintah Pada Pilkada Serentak 2024.
Beberapa hal yang dilarang dilakukan ASN, seperti memasang spanduk, baleho, alat peraga lainnya terkait bakal calon, menghadiri deklarasi atau kampanye, menjadi anggota parpol, dan mengunggah di media sosial.
Kemudian mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan, menjadi tim ahli bakal calon, membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan parpol, ikut dalam kegiatan kampanye, dan mengikuti deklarasi bakal calon. (antara/jpnn)
Setiap ASN tidak berpihak ataupun memihak kepada kepentingan siapa pun, termasuk pada Pilkada 2024
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News