KPU Tetapkan Susunan Dapil dan Alokasi Kursi Legislatif untuk Kaltim, Simak Perinciannya
kaltim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan susunan daerah pemilihan (Dapil) untuk pelaksanaan Pemilu 2024.
Penetapan itu tertuang disahkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
Peraturan KPU yang baru itu menyatakan Kaltim terbagi enam Dapil untuk pemilihan anggota DPRD provinsi, meliputi Dapil 1 (Samarinda), Dapil 2 (Balikpapan), Dapil 3 (Paser dan Penajam Paser Utara), Dapil 4 (Kutai Kartengara).
Kemudian Dapil 6 meliputi Kutai Barat dan Mahakam Uu, sedangkan Dapil 6 mencakup wilayah Berau, Kutai Timur, dan Bontang.
"Jumlah kursi 55," bunyi lampiran Peraturan KPU 6/2023 itu.
Dari alokasi 55 kursi DPRD Kaltim, terbanyak diperebutkan di Dapil 1 dan Dapil 6 masing-masing 12 kursi.
Berikutnya Dapil 4 (11 kursi), Dapil 2 (10 kursi), Dapil 3 (7 kursi), dan Dapil 5 (3 kursi).
Peraturan KPU yang baru tersebut juga menetapkan untuk pemilihan anggota DPR, Kaltim tidak mengalami perubahan, yakni tetap dalam satu Dapil dengan jumlah kursi yang diperebutkan 8.
KPU telah menetapkan susunan Dapil dan alokasi kursi legilatif untuk Pemilu 2024 melalui PKPU Nomor 6 Tahun 2024, simak perinciannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News