KPU Tetapkan Susunan Dapil dan Alokasi Kursi Legislatif untuk Kaltim, Simak Perinciannya

Jumat, 10 Februari 2023 – 11:07 WIB
KPU Tetapkan Susunan Dapil dan Alokasi Kursi Legislatif untuk Kaltim, Simak Perinciannya - JPNN.com Kaltim
KPU telah menetapkan susunan Dapil dan alokasi kursi legilatif untuk Pemilu 2024 melalui PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Ilustrasi/Foto: JPNN.Com

Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 juga menetapkan Dapil dan jumlah kursi untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota se-Kaltim.

Berikut Perinciannya:

DPRD Kabupaten Paser 30 kursi, meliputi:

- Dapil Paser 1 (Tanah Grogot) 9 kursi

- Dapil Paser 2 (Batu Sopang, Batu Sopang, Kuaro, Muara Komam, Muara Samu) 8 kursi

- Dapil Paser 3 (Long Ikis, Long Kali) 7 kursi

- Dapil Paser 4 (Tanjung Harapan, Paser Belengkong, Batu Engau ) 6 kursi

DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara 45 kursi, meliputi:

KPU telah menetapkan susunan Dapil dan alokasi kursi legilatif untuk Pemilu 2024 melalui PKPU Nomor 6 Tahun 2024, simak perinciannya
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia