KPU Tetapkan Susunan Dapil dan Alokasi Kursi Legislatif untuk Kaltim, Simak Perinciannya
Jumat, 10 Februari 2023 – 11:07 WIB
Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 juga menetapkan Dapil dan jumlah kursi untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota se-Kaltim.
Berikut Perinciannya:
DPRD Kabupaten Paser 30 kursi, meliputi:
- Dapil Paser 1 (Tanah Grogot) 9 kursi
- Dapil Paser 2 (Batu Sopang, Batu Sopang, Kuaro, Muara Komam, Muara Samu) 8 kursi
- Dapil Paser 3 (Long Ikis, Long Kali) 7 kursi
- Dapil Paser 4 (Tanjung Harapan, Paser Belengkong, Batu Engau ) 6 kursi
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara 45 kursi, meliputi:
KPU telah menetapkan susunan Dapil dan alokasi kursi legilatif untuk Pemilu 2024 melalui PKPU Nomor 6 Tahun 2024, simak perinciannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News