Terancam Hukuman Mati, Pembunuh Jemaah LDII Beri Pengakuan Mengejutkan, Ternyata
![Terancam Hukuman Mati, Pembunuh Jemaah LDII Beri Pengakuan Mengejutkan, Ternyata - JPNN.com Kaltim](https://cloud.jpnn.com/photo/kaltim/news/normal/2022/09/08/polisi-menunjukkan-tersangka-pembunuh-jemaah-ldii-indramayu-snji.jpg)
kaltim.jpnn.com, INDRAMAYU - Seorang pria berinisial UA (31) akhirnya ditangkap polisi setelah mencoba melarikan seusai membunuh korbannya.
Dia merupakan pelaku pembunuhan terhadap seorang jemaah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif menegaskan pelaku yang ditangkap di wilayah Tangerang, Banten itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.
"Pasal yang kami terapkan untuk tersangka 340 KUHP karena ada perencanaan," beber AKBP Lukman, Rabu (7/9).
Kepada penyidik Satrekrim Polres Indramayu, pelaku menyampaikan pengakuan mengejutkan.
UA mengaku merencanakan pembunuhan terhadap jemaah LDII tersebut karena sakit hati.
"Tersangka mengaku pernah menjadi bagian dari jemaah LDII, kemudian dikeluarkan, dan sering mendapatkan perundungan dari sesama jemaah LDII," beber eks Koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Polda Jawa Barat itu.
AKBP Lukman mengungkapkan karena sakit hati tersebut, UA merencanakan untuk membunuh calon mubalig LDII agar apa yang selama ini ia rasakan terbalaskan.
Pembunuh jemaah LDII terancam hukuman mati karena polisi menjeratnya pasal berlapis, salah satu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News