Terancam Hukuman Mati, Pembunuh Jemaah LDII Beri Pengakuan Mengejutkan, Ternyata

Kamis, 08 September 2022 – 13:17 WIB
Terancam Hukuman Mati, Pembunuh Jemaah LDII Beri Pengakuan Mengejutkan, Ternyata - JPNN.com Kaltim
Polisi menunjukkan tersangka pembunuh jemaah LDII Indramayu, Jawa Barat, Selasa (6/8). Foto: Khaerul Izan/Antara

kaltim.jpnn.com, INDRAMAYU - Seorang pria berinisial UA (31) akhirnya ditangkap polisi setelah mencoba melarikan seusai membunuh korbannya.

Dia merupakan pelaku pembunuhan terhadap seorang jemaah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif menegaskan pelaku yang ditangkap di wilayah Tangerang, Banten itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

"Pasal yang kami terapkan untuk tersangka 340 KUHP karena ada perencanaan," beber AKBP Lukman, Rabu (7/9).

Kepada penyidik Satrekrim Polres Indramayu, pelaku menyampaikan pengakuan mengejutkan.

UA mengaku merencanakan pembunuhan terhadap jemaah LDII tersebut karena sakit hati.

"Tersangka mengaku pernah menjadi bagian dari jemaah LDII, kemudian dikeluarkan, dan sering mendapatkan perundungan dari sesama jemaah LDII," beber eks Koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Polda Jawa Barat itu.

AKBP Lukman mengungkapkan karena sakit hati tersebut, UA merencanakan untuk membunuh calon mubalig LDII agar apa yang selama ini ia rasakan terbalaskan.

Pembunuh jemaah LDII terancam hukuman mati karena polisi menjeratnya pasal berlapis, salah satu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia