5 Napi Rutan Samarinda Terlibat dalam Sindikat Penipuan, Begini Modusnya
kaltim.jpnn.com, BANJARMASIN - Tim Resmob Macan Kalsel dari Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan mengungkap keterlibatan lima narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Samarinda dalam sindikat penipuan.
Kelima napi tersebut, yakni MR (26), MM (19), ST (34), AR (33) dan AV (52).
"Kelima narapidana ditangkap bersama tiga pelaku lainnya, yaitu MS (26), LM (23) dan MA (23) karena melakukan penipuan jual beli mobil dan sepeda motor," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifa'i, Senin (22/8).
Kombes Rifa'i membeberkan modus pelaku dengan berpura-pura menawarkan mobil atau sepeda motor secara daring melalui media sosial.
Caranya dengan memposting ulang iklan penjual kendaraan bermotor dan menawarkannya dengan harga yang lebih murah sehingga membuat calon korban tertarik dan terperdaya.
Di sisi lain, pelaku juga berpura-pura menjadi calon pembeli atau makelar kepada penjual mobil aslinya.
"Jadi korban terakhir dari sindikat ini Bahrian, warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang bermaksud membeli sebuah mobil Toyota Avanza seharga Rp 106 juta," beber perwira menengah Polri itu.
Lebih lanjut Kombes Rifa'i mengungkapkan korban sempat berkomunikasi dengan pelaku via WhatAspp (WA) ketika hendak membeli sebuah mobil melalui iklan media sosial.
Tim Resmob Polda Kalsel mengungkap keterlibatan 5 napi Rutan Samarinda dalam sindikat penipuan jual beli sepeda motor dan mobil murah, bagaimana modusnya?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News