Koruptor Uang Penyandang Cacat Sempat Menghilang 2 Tahun, Ternyata Sembunyi di Sini

Kamis, 28 Juli 2022 – 20:39 WIB
Koruptor Uang Penyandang Cacat Sempat Menghilang 2 Tahun, Ternyata Sembunyi di Sini - JPNN.com Kaltim
Ardiansyah (di kursi roda) saat diringkus Tim Tabur Kejaksaan Agung dari tempat persembunyian, pada Rabu (27/7 sore. Foto : Dokumentasi Kejaksaan Negeri Samarinda.

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Tim Tabur Kejaksaan Agung menangkap Ardiansyah, buronan berstatus terpidana korupsi dana hibah Pemprov Kaltim tahun anggaran 2012 pada Rabu (27/7). 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samarinda Mohamad Mahdy mengungkapkan koruptor uang atlet penyandang cacat tersebut yang buron itu diketahui sempat kabur dan bersembunyi di wilayah Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. 

Mahdy juga menjelaskan sebelumnya penahanan terpidana Ardiansyah sempat ditangguhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda sejak 18 Oktober 2019.

Diketahui, Ardiansyah sempat mengajukan kasasi setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dana hibah Pemprov.

Namun pengajuan kasasi Ardiansyah akhirnya ditolak Mahkamah Agung (MA). 

Ardiansyah diputuskan MA untuk menjalani putusan Majelis Hakim PN Samarinda, karena terbukti melakukan korupsi dana hibah dari Pemprov Kaltim, sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dana hibah tersebut berupa pengadaan jasa katering dan pengadaan jasa penginapan dan fasilitas sarana cabang olahraga (cabor) untuk para peserta training center Panitia Kontingen Paralympic Pekan Olahraga Penyandang Cacat (PORPC) pada PEPARNAS XIV 2012 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,6 miliar.

Akibat perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan disertai dibebani membayar uang pengganti sebanyak kerugian negara tersebut.

Ardiansyah, koruptor uang penyandang cacat sempat menghilang selama dua tahun akhirnya ditangkap Tim Tabur Kejagung
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News