Kejaksaan Tetapkan Mantan Bendahara KONI Samarinda jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda kembali mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) 2016.
Hasil penyidikan menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan mengungkapkan pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini, yakni NS (57) yang merupakan mantan bendahara KONI Samarinda periode 2013-2016.
Baca Juga:
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan pertanggungjawabannya selaku Bendahara Umum KONI Samarinda masa bakti 2013 hingga September 2016,” beber Subhan, Kamis (24/8).
Subhan membeberkan NS diduga menyalahgunakan atau menyimpangkan dana hibah yang diberikan oleh pemerintah kota kepada KONI Samarinda.
Dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan olahraga, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
“Ada temuan dari BPK dan sudah disampaikan kerugian negara saat itu Rp 2,6 miliar. Otomatis kami gerak, apalagi ada laporan terdahulunya dari masyarakat. Akhirnya kami tindaklanjuti, dan mencari siapa orang yang paling bertanggung jawab,” tegas Kajari Samarinda.
NS dijerat dengan pasal-pasal tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kejaksaan menetapkan mantan Bendahara KONI Samarinda sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah, simak penjelasan Kajari Firmansyah Subhan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News