Perjalanan Kasus Asan Nasabah BNI Samarinda yang Sempat Kehilangan Rp 3,5 Miliar
Namun majelis hakim yang memeriksa dan mengadili atas perkara ini, memutuskan Dalla hanya dihukum selama 8 tahun penjara disertai denda Rp 10 miliar.
Atas putusan itu, diketahui JPU maupun pihak kuasa hukum Dalla sama-sama tidak menerima dan memilih menyatakan banding kepada majelis hakim.
Hingga kini, putusan atas banding itu masih belum diputuskan.
"Terakhir saya dapat kabar dari JPU, kalau Dalla sudah dituntut 10 tahun, tetapi hakim memutuskan 8 tahun," kata Asan.
Asan mengaku tidak mau terlarut dalam masalah hukum yang menjerat Dalla.
"Saya ini hanya ingin uang saya bisa kembali saja. Saya menabung sangat susah payah dan itu hasil kerja keras saya belasan tahun," harapnya.
Trauma dengan kejadian tersebut, Asan mengaku sudah menarik semua deposito ada 8 Juli lalu.
Dia kemudian memindahkan tabungannya itu ke bank lain.
Begini perjalanan kasus Asan nasabah BNI yang sempat kehilangan Rp 3,5 miliar. Kini dia berharap seluruh uangnya bisa segera kembali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News